
PROFIL LEMBAGA
Profesional, amanah, dan akuntabel.
BAZNAS Provinsi Jawa Timur adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah di Jawa Timur. Kami menghimpun dari muzaki, menyalurkannya kepada mustahik, dan melaporkan setiap rupiahnya kepada masyarakat.
Rp 45,09 M
ZIS dihimpun tahun 2025
Rp 41,93 M
ZIS disalurkan tahun 2025
38
BAZNAS kabupaten/kota yang dikoordinasikan
11
penghargaan diterima
Angka tahunan dari laporan keuangan audited.
VISI
“Menjadi lembaga pengelola zakat yang profesional, amanah, dan akuntabel.”
Baca sembilan misi kami

DASAR HUKUM
Dibentuk oleh undang-undang.
Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS (Pasal 15), dan menjalankan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
Tujuannya: pelayanan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien, serta zakat yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan (Pasal 3).
EMPAT FUNGSI · PASAL 7 AYAT 1
Perencanaan
Merencanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pelaksanaan
Menghimpun zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak.
Pengendalian
Memastikan pengumpulan dan penyaluran berjalan tepat sasaran.
Pelaporan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat.
LIMA BIDANG PENYALURAN
Ke mana zakat Anda pergi.

Kemanusiaan
Bantuan hidup layak, rumah, dan tanggap bencana.

Kesehatan
Biaya berobat dan perlindungan kesehatan mustahik.

Pendidikan
Beasiswa dan perlengkapan sekolah.

Ekonomi
Modal dan pendampingan usaha mustahik.

Dakwah & advokasi
Syiar Islam dan pembinaan umat.
PERJALANAN
Dari Rp 17,62 M ke Rp 45,09 M.
Zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS Provinsi Jawa Timur tumbuh dari tahun 2021 sampai 2025, dan sebagian besar kembali tersalurkan pada tahun yang sama. Semua angka dari laporan keuangan yang diaudit.
Buka laporan keuangan17,62 M
30,85 M
42,71 M
46,65 M
45,09 M
2021
2022
2023
2024
2025
Dihimpun Disalurkan
