BAZNAS Jawa Timur

PROFIL LEMBAGA

Profesional, amanah, dan akuntabel.

BAZNAS Provinsi Jawa Timur adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah di Jawa Timur. Kami menghimpun dari muzaki, menyalurkannya kepada mustahik, dan melaporkan setiap rupiahnya kepada masyarakat.

Angka tahunan dari laporan keuangan audited.

VISI

“Menjadi lembaga pengelola zakat yang profesional, amanah, dan akuntabel.”

Baca sembilan misi kami
Amil BAZNAS Jatim menyerahkan bantuan kepada penerima

DASAR HUKUM

Dibentuk oleh undang-undang.

Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS (Pasal 15), dan menjalankan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.

Tujuannya: pelayanan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien, serta zakat yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan (Pasal 3).

EMPAT FUNGSI · PASAL 7 AYAT 1

01

Perencanaan

Merencanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

02

Pelaksanaan

Menghimpun zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak.

03

Pengendalian

Memastikan pengumpulan dan penyaluran berjalan tepat sasaran.

04

Pelaporan

Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat.

LIMA BIDANG PENYALURAN

Ke mana zakat Anda pergi.

Kemanusiaan

Bantuan hidup layak, rumah, dan tanggap bencana.

Kesehatan

Biaya berobat dan perlindungan kesehatan mustahik.

Pendidikan

Beasiswa dan perlengkapan sekolah.

Ekonomi

Modal dan pendampingan usaha mustahik.

Dakwah & advokasi

Syiar Islam dan pembinaan umat.

Lihat penyaluran bulan ini per bidang

PERJALANAN

Dari Rp 17,62 M ke Rp 45,09 M.

Zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS Provinsi Jawa Timur tumbuh dari tahun 2021 sampai 2025, dan sebagian besar kembali tersalurkan pada tahun yang sama. Semua angka dari laporan keuangan yang diaudit.

Buka laporan keuangan

17,62 M

30,85 M

42,71 M

46,65 M

45,09 M

2021

2022

2023

2024

2025

Dihimpun Disalurkan

Konsultasi